Tahun 2020, Syarat Nikah Harus Lulus Sertifikasi Perkawinan
Pada tahun 2020 mendatang, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus dinyatakan lulus dan memiliki sertifikasi perkawinan.
Sebelum nikah berlangsung, calon suami dan istri akan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah.
Pada bimbingan pra nikah tersebut, akan diajarkan seputar alat kesehatan reproduksi, penyakit berbahaya yang memungkinkan terjadi pada suami-istri dan anak, masalah stunting dan masalah lainnya.
Pasangan baru dapat menikah setelah melewati bimbingan pra nikah. Ini juga sekaligus untuk mengantisipasi pernikahan dini maupun masalah dalam keluarga nantinya.
Dilansir dari berbagai sumber, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir, mengatakan sertifikasi perkawinan tersebut mengharuskan pasangan yang akan menikah mengikuti pra nikah untuk mendapatkan upgrading tentang bagaimana menjalani kehidupan berkeluarga.
Aturan tersebut akan berlaku 2020, dan setiap pasangan akan mengikuti kelas pra nikah selama tiga bulan. Setelah lulus, akan mendapatkan sertifikat untuk dapat menikah.
Program tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. (red)